APBN SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK
MEWUJUDKAN MASYARAKAT
ADIL DAN MAKMUR
MEWUJUDKAN MASYARAKAT
ADIL DAN MAKMUR

TUJUAN
PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA :
1. MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR
2. MENGENTASKAN KEMISKINAN
3. MENGURANGI KETIMPANGAN
4. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING
Tujuan pembangunan nasional
adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang dirumuskan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk merealisasikan tujuan tersebut
dibutuhkan waktu yang cukup panjang, oleh karena itu pembangunan nasional
dilaksanakan secara bertahap dan terus-menerus. Dalam jangka panjang,
pembangunan nasional memberikan perhatian yang lebih besar dalam bidang ekonomi
karena keberhasilan pembangunan ekonomi akan mempertinggi kemampuan bangsa
untuk melaksanakan pembangunan di bidang lainnya. Dalam melaksanakan
pembangunan diperlukan dana yang cukup besar, yang antara lain dihimpun melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat perkembangan penerimaan
APBN sejak Pelita I sampai dengan Pelita V terlihat adanya perubahan-perubahan baik
dalam jumlah maupun komposisinya. Penghimpunan dana melalui APBN ini sangat
diperlukan untuk mewujudkan suatu kerangka landasan pembangunan yang kokoh
sehingga apabila terjadi perubahan -perubahan dalam APBN maka akan berdampak
pula pada pelaksanaan pembangunan
APBN
sebagai Instrumen fiskal Negara, dan Anggaran negara adalah stimulus
perekonomian. Lalu APBN berguna dalam peningkatan investasi, mengelola hutang
Negara, desentralisasi fiskal, menjalankan program kesejahteraan rakyat, dan
mendorong pertummbuhan ekonomi.
APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sederhananya, APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat dua hal pokok yaitu sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya dibuat dalam satu tahun.
Jadi,
setiap tahun pemerintah membuat anggaran, dari mana pendapatan diperoleh dan
untuk apa anggaran tersebut dibelanjakan.
Pendapatan
negara bisa pemerintah peroleh dari berbagai hal, seperti pajak maupun
pinjaman. Pinjaman juga beda-beda, ada yang langsung seperti pinjaman dari
negara luar atau pinjaman berupa penerbitan surat utang negara. Surat utang ini
pemerintah terbitkan dan ditawarkan kepada umum, bisa masyarakat Indonesia atau
pun warga asing. Nanti, setiap pemilik surat utang negara mendapat bunga dari
setiap uang yang disetor.
Makanya, pemerintah juga setiap bulan ada anggaran untuk membayar bunga pinjaman.
Anggaran yang pemerintah peroleh
dari pajak atau pinjaman tersebut dipakai untuk berbagai pembangunan
infrastruktur maupun pendidikan dan pengentasan kemiskinan.
Tentu saja negara membuat rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar besarnya agar tidak terjadi nya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, Agar tidak di salah gunakan, maka dalam penyusunan dan pelaksanaan di lakukan secara transparan dan terbuka. Maka tanggung jawab yang di emban juga berat, baik semua anggota pemerintahan terutama presiden.
Berikut adalah penjelasan mengenai landasan APBN :
1. Menurut Undang Undang Dasar 1945 – Menurut UUD 1945 Pasal 23 (yang sudah di amandemen) yang berbunyi bahwa “Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.
2. Menurut undang undang no 1 th 1994 – UU tahun 94 menjelaskan mengenai
pendapatan dan belanja negara yang di kenal dengan APBN
3. Keputusan Presiden no 42 tahun 2002 – Menurut keputusan presiden yang
sudah di tetapkan pada no 42 di tahun 2002 menjelaskan mengenai pedoman
pelaksanaan APBN dalam lingkup pemerintahan.
Namun
di balik itu semua masih ada beberapa tantangan
dalam pengelolan APBN, seperti dalam
proses pencairan dana APBN di Indonesia adalah bagian terpenting dalam tahapan
pelaksanaan anggaran. Pencairan dana APBN terjadi pada proses pengajuan tagihan
dari kementerian lembaga kepada KPPN selaku kuasa BUN. Proses pencairan dana
APBN yang terjadi di KPPN selama ini selalu menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan terhambatnya penyerapan anggaran kementerian lembaga. Proses yang
berbelit-belit, waktu yang lama dan tidak modern dianggap sebagai penyebab
kementerian lembaga kesulitan dalam proses pengajuan tagihan.
Selanjutnya, ruang
fiskal (fiscal space) APBN masih terbatas. "Maksudnya komposisi
belanja negara masih didominasi oleh belanja non diskresi yang bersifat wajib”.
Belanja non diskresi yang bersifat wajib adalah belanja pegawai, pembayaran
utang, dan subsidi. Sementara dana belanja tidak wajib (diskresi), di antaranya
belanja modal untuk infrastruktur dan bantuan sosial penanggulangan kemiskinan.
Semua masih sangat terbatas, dan beban subsidi masih relatif besar.
Permasalahan selanjutnya, APBN semakin terbebani Mandatory Spending yang
semakin membesar seperti dalam UUD 1945, yaitu anggaran pendidikan sebesar 20
persen dari APBN/APBD, UUD No 33/2004 yaitu dana perimbangan sekitar 27-30
persen terhadap belanja negara, dan UU Otonomi khusus Aceh dan Papua masing-
masing dua persen dari DAU Nasional. Penyerapan anggaran belanja negara masih
belum optimal juga menjadi poin selanjutnya dalam pengelolaan APBN. "Daya
serap anggaran belanja K/L (kementerian/lembaga) hanya sekitar 90 persen dari
pagunya”. Yang disebabkan oleh perencanaan yang kurang baik, beberapa kegiatan
belum mendapatkan persetujuan dari komisi tekait di DPR, keterlambtan dalam
penetapan KPA dan kegiatan masalah pengadaan. Dan yang terakhir adalah proses
penganggaran belum didasarkan pada suatu hasil monitoring dan evaluasi yang
masak dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Semoga
dalam pelaksanaan APBN tahun berikutnya tantangan tantangan diatas dapat
diatasi sehingga pengelolaan APBN dapat terlaksana dengan baik.
Nah
itulah penjelasan mengenai APBN yang diharapkan dapat mengakomodasi berbagai
kemajuan di dunia ini dan APBN sebagai penunjang kemakmuran rakyat serta
kemajuan pembangunan nasional bangsa Indonesia ini.

