Monday, December 3, 2018


APBN SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK  
MEWUJUDKAN MASYARAKAT  
 ADIL DAN MAKMUR



TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA :

1.    MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR
2.    MENGENTASKAN KEMISKINAN
3.    MENGURANGI KETIMPANGAN
4.    MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING

Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk merealisasikan tujuan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup panjang, oleh karena itu pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terus-menerus. Dalam jangka panjang, pembangunan nasional memberikan perhatian yang lebih besar dalam bidang ekonomi karena keberhasilan pembangunan ekonomi akan mempertinggi kemampuan bangsa untuk melaksanakan pembangunan di bidang lainnya. Dalam melaksanakan pembangunan diperlukan dana yang cukup besar, yang antara lain dihimpun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat perkembangan penerimaan APBN sejak Pelita I sampai dengan Pelita V terlihat adanya perubahan-perubahan baik dalam jumlah maupun komposisinya. Penghimpunan dana melalui APBN ini sangat diperlukan untuk mewujudkan suatu kerangka landasan pembangunan yang kokoh sehingga apabila terjadi perubahan -perubahan dalam APBN maka akan berdampak pula pada pelaksanaan pembangunan
  
       APBN sebagai Instrumen fiskal Negara, dan Anggaran negara adalah stimulus perekonomian. Lalu APBN berguna dalam peningkatan investasi, mengelola hutang Negara, desentralisasi fiskal, menjalankan program kesejahteraan rakyat, dan mendorong pertummbuhan ekonomi.
  

Lalu apa itu APBN?
 
       APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sederhananya, APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat dua hal pokok yaitu sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya dibuat dalam satu tahun.
  
Jadi, setiap tahun pemerintah membuat anggaran, dari mana pendapatan diperoleh dan untuk apa anggaran tersebut dibelanjakan.
  
Pendapatan negara bisa pemerintah peroleh dari berbagai hal, seperti pajak maupun pinjaman. Pinjaman juga beda-beda, ada yang langsung seperti pinjaman dari negara luar atau pinjaman berupa penerbitan surat utang negara. Surat utang ini pemerintah terbitkan dan ditawarkan kepada umum, bisa masyarakat Indonesia atau pun warga asing. Nanti, setiap pemilik surat utang negara mendapat bunga dari setiap uang yang disetor.

 Makanya, pemerintah juga setiap bulan ada anggaran untuk membayar bunga pinjaman.
Anggaran yang pemerintah peroleh dari pajak atau pinjaman tersebut dipakai untuk berbagai pembangunan infrastruktur maupun pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

 Tentu saja negara membuat rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar besarnya agar tidak terjadi nya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, Agar tidak di salah gunakan, maka dalam penyusunan dan pelaksanaan di lakukan secara transparan dan terbuka. Maka tanggung jawab yang di emban juga berat, baik semua anggota pemerintahan terutama presiden.  




Berikut adalah penjelasan mengenai landasan APBN :

 1. Menurut Undang Undang Dasar 1945  – Menurut UUD 1945 Pasal 23 (yang sudah di amandemen) yang berbunyi bahwa “Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.

  
2. Menurut undang undang no 1 th 1994 – UU tahun 94 menjelaskan mengenai pendapatan dan belanja negara yang di kenal dengan APBN
   
3. Keputusan Presiden no 42 tahun 2002 – Menurut keputusan presiden yang sudah di tetapkan pada no 42 di tahun 2002 menjelaskan mengenai pedoman pelaksanaan APBN dalam lingkup pemerintahan.

Namun di balik itu semua masih ada beberapa tantangan dalam pengelolan  APBN, seperti dalam proses pencairan dana APBN di Indonesia adalah bagian terpenting dalam tahapan pelaksanaan anggaran. Pencairan dana APBN terjadi pada proses pengajuan tagihan dari kementerian lembaga kepada KPPN selaku kuasa BUN. Proses pencairan dana APBN yang terjadi di KPPN selama ini selalu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terhambatnya penyerapan anggaran kementerian lembaga. Proses yang berbelit-belit, waktu yang lama dan tidak modern dianggap sebagai penyebab kementerian lembaga kesulitan dalam proses pengajuan tagihan. Selanjutnya, ruang fiskal (fiscal space) APBN masih terbatas. "Maksudnya komposisi belanja negara masih didominasi oleh belanja non diskresi yang bersifat wajib”. Belanja non diskresi yang bersifat wajib adalah belanja pegawai, pembayaran utang, dan subsidi. Sementara dana belanja tidak wajib (diskresi), di antaranya belanja modal untuk infrastruktur dan bantuan sosial penanggulangan kemiskinan. Semua masih sangat terbatas, dan beban subsidi masih relatif besar. Permasalahan selanjutnya, APBN semakin terbebani Mandatory Spending yang semakin membesar seperti dalam UUD 1945, yaitu anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD, UUD No 33/2004 yaitu dana perimbangan sekitar 27-30 persen terhadap belanja negara, dan UU Otonomi khusus Aceh dan Papua masing- masing dua persen dari DAU Nasional. Penyerapan anggaran belanja negara masih belum optimal juga menjadi poin selanjutnya dalam pengelolaan APBN. "Daya serap anggaran belanja K/L (kementerian/lembaga) hanya sekitar 90 persen dari pagunya”. Yang disebabkan oleh perencanaan yang kurang baik, beberapa kegiatan belum mendapatkan persetujuan dari komisi tekait di DPR, keterlambtan dalam penetapan KPA dan kegiatan masalah pengadaan. Dan yang terakhir adalah proses penganggaran belum didasarkan pada suatu hasil monitoring dan evaluasi yang masak dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
    
Semoga dalam pelaksanaan APBN tahun berikutnya tantangan tantangan diatas dapat diatasi sehingga pengelolaan APBN dapat terlaksana dengan baik.

Nah itulah penjelasan mengenai APBN yang diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kemajuan di dunia ini dan APBN sebagai penunjang kemakmuran rakyat serta kemajuan pembangunan nasional bangsa Indonesia ini.